Kamis 26 Feb 2015 13:51 WIB

Kendala Perwakilan BKPM Luar Negeri, Dari UMR Hingga Birokrasi

Rep: C87/ Red: Satya Festiani
Display informasi antrian pelayanan perizinan di PTSP Pusat di BKPM. Display informasi antrian ini memuat semua jenis perizinan usaha yang ada di PTSP Pusat.
Foto: Dok.pribadi
Display informasi antrian pelayanan perizinan di PTSP Pusat di BKPM. Display informasi antrian ini memuat semua jenis perizinan usaha yang ada di PTSP Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Promosi Investasi kantor Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) menyampaikan capaian serta concern terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam Rakornas BKPM. Realisasi investasi dari negara traditional market seperti Singapura, Jepang dan Korea Selatan dinilai terus menunjukkan peningkatan.

Wakil Pejabat Promosi Investasi IIPC Tokyo Rahardjo Siswohartono mengatakan, dari nilai investasi Jepang yang ditargetkan sebesar 100 juta dolar AS, realisasi investasi Jepang tahun 2014 mencapai 647,5 juta dolar AS.

"Hal ini tidak terlepas dari berbagai kegiatan yang kami lakukan mencakup one-on-one meeting, seminar dan pameran investasi, fasilitasi misi investasi,” jelas Rahardjo.

Di samping itu, Inggris dan Persatuan Emirat Arab (PEA) mengakui bahwa recognition Indonesia sebagai negara dengan peluang investasi besar masih menjadi concern utama, sehingga kegiatan promosi dan jemput bola terus gencar dilakukan, baik melalui promosi media cetak & elektronik, one-on-one meeting, serta pameran investasi.

“Meskipun baru satu tahun berdiri, kami telah membantu fasilitasi investor Korea Selatan, dengan capaian Rp 1,53 triliun investment approval serta 19 Investment Pipeline dengan nilai Rp 249 triliun,” jelas Pejabat Promosi Investasi IIPC Seoul, Imam Soejoedi.

Sementara itu, terkait kendala, beberapa hal yang mengemuka yaitu permasalahan Upah Minimum Regional (UMR) dan birokrasi yang berbelit terutama di daerah, Franky menyampaikan concern para pelaku usaha terkait UMR menjadi salah satu prioritas Pemerintah. Saat ini pemerintah tengah menyusun formula penetapan upah minimum setiap lima tahun sekali oleh Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, BKPM dan perwakilan dari dunia usaha.

“Perizinan usaha yang lama, tidak pasti dan kurang transparan merupakan hambatan utama di daerah, oleh karena itu kami berupaya untuk segera mengintegrasikan 144 PTSP Daerah yang terdiri dari 24 provinsi, 94 kabupaten, 20 kota sepanjang tahun 2015,” jelas Franky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement