REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya menegakkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol agar kondusif. Peraturan tersebut melarang penjualan minuman beralkohol dalam kadar berapapun di minimarket se-Indonesia.
“Penertiban dan pengawalannya masih berlangsung sampai sekarang, dengan catatan semua harus dijaga agar kondusif hingga berlaku 16 April nanti,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina kepada ROL belum lama ini.
Dari 23 ribu minimarket se-Indonesia, kata dia, beberapa ritel sudah mulai melakukan pengosongan. Beberapa lagi masih menghabiskan stok yang ada dan melaporkan jumlahnya. Kawasan yang telah melakukan penertiban yakni Bali sebagai yang pertama, disusul Sumatera dan wilayah lainnya.
Srie menegaskan, pemerintah sama sekali tidak bermaksud menutup transaksi minuman beralkohol maupun mematikan pengusaha ritel. Lagi pula, penjualan miras bagi pengusaha bukanlah yang utama. “Mereka bisa mulai memperbanyak supply-nya ke yang selain minimarket,” katanya.
Alasan dilarangnya penjualan minuman beralkohol di minimarket, lanjut dia, karena minimarket itu dekat dengan pemukiman yang di dalamnya ada anak-anak dan konsumen yang perlu dijaga. Bahkan di beberapa negara, penjualan minuman beralkohol cukup ketat dengan menetapkan tempat-tempat tertentu saja atau tidak dipasarkan secara terbuka.