Selasa 24 Feb 2015 13:05 WIB

TKI Diajarkan Transaksi Nontunai

Rep: c87/ Red: Dwi Murdaningsih
Transaksi Non Tunai Keuangan TKI: Gubernur Bank Indonesia. Agus D.W. Martowardoj (dua kiri), bersama MMenteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (dua kanan), Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad (kiri), dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Transaksi Non Tunai Keuangan TKI: Gubernur Bank Indonesia. Agus D.W. Martowardoj (dua kiri), bersama MMenteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (dua kanan), Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad (kiri), dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia menggelar sosialisasi penggunaan transaksi non tunai dalam proses penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta, Selasa (24/2). Sosialisasi diberikan kepada para Pimpinan Perusahaan Pengerah TKI Swasta, perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan asuransi TKI, Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN), serta lembaga penyedia sarana kesehatan dan badan sertifikasi kompetensi bagi TKI.   

Direktur Kepala Taskforce Elektronik Elektronifikasi Payment dan Keuangan Inklusif Bank Indonesia Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan tata kelola proses penempatan dan perlindungan TKI melalui pencatatan transaksi pembayaran secara transparan untuk mengurangi terjadinya inefisiensi ekonomi.

Materi sosialisasi meliputi penggunaan layanan non tunai untuk proses penempatan dan perlindungan TKI. Sosialisasi membahas tentang kewajiban penggunaan non tunai dalam proses pembayaran untuk jasa penempatan dan perlindungan TKI. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. 

Sosialisasi juga mengulas tentang penggunaan sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri yang terpadu, terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem perbankan untuk melayani proses pembayaran non tunai dan pendataan calon TKI. Selain itu, tentang layanan asuransi bagi TKI serta proses layanan non tunai melalui produk perbankan, yaitu mobile banking, internet banking, layanan ATM, dan cabang untuk pembayaran jasa proses penempatan TKI. 

Di samping itu, juga dilakukan kegiatan optimalisasi mekanismen pembayaran gaji TKI dan pemanfaatan jasa pengiriman uang TKI melalui jasa perbankan. "Dalam hal ini, perlu ada kerja sama antar bank sentral dalam membuka akses layanan non tunai melalui perbankan di negara-negara tempat TKI bekerja," kata Pungky. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement