Kamis 19 Feb 2015 07:15 WIB

KKP Diminta Carikan Alat Tangkap Alternatif

Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta, Jumat (5/9).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta, Jumat (5/9).(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diharapkan mencari solusi atas pelarangan alat tangkap ikan pukat hela dan tarik dengan mencarikan alat tangkap alternatif sesuai spesifikasi kapal nelayan.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini memang menunda pemberlakuan pelarangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan tarik sehingga bisa dimanfaatkan untuk memikirkan alat tangkap alternatif," ujar Koordinator Front Nelayan Bersatu wilayah Pati Bambang Wicaksono, Rabu (18/2).

Hal itu karena, kata dia, kapal nelayan yang selama ini menggunakan alat tangkap yang dilarang tersebut memang disesuaikan dengan alat tangkapnya sehingga tidak mudah langsung berganti ke alat tangkap lain. Menurut dia, nelayan tidak mungkin mengganti alat tangkap sekaligus mengganti kapalnya karena investasi yang terlanjur dikeluarkan juga cukup besar.

Oleh karena itu, kata dia, jeda waktu yang ada bisa dimanfaatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memikirkan alat tangkap alternatif yang sesuai dengan spesifikasi kapal nelayan mengingat pemberlakuan larangan penggunaan kedua jenis alat tangkap ditunda hingga September 2015.

"Ketika sudah ada solusi alat tangkap yang diklaim lebih ramah lingkungan, tentunya aktivitas nelayan tidak terganggu karena sudah ada alat tangkap alternatif," ujarnya.

Ia menduga, peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak disertai dengan persiapan yang matang dan disesuaikan dengan situasi kondisi di lapangan. Hal itu, kata dia, terlihat ketika nelayan serta sejumlah pelaku usaha yang terkait dengan hasil perikanan tangkap mengikuti rapat Komisi IV DPR RI yang dihadiri pula Kementerian Kelautan. "Kementerian Kelautan ternyata tidak bisa memberikan solusi yang diharapkan bisa mencerahkan kegalauan nelayan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa pelarangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan tarik juga memberikan efek domino, mulai dari pengangguran sementara yang bakal dialami anak buah kapal (ABK), penyedia jasa galangan kapal hingga pelaku usaha yang membutuhkan bahan baku ikan laut.

Meskipun pemberlakuan pelarangan kedua alat tangkap ikan tersebut ditunda, kata dia, masih banyak nelayan yang belum berani melaut karena merasa terintimidasi atas dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik.

Kenyamanan nelayan dalam melaut, kata dia, kini tidak ada jaminan, meskipun kondisi seperti demikian sudah pernah disampaikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement