Selasa 17 Feb 2015 14:35 WIB

Belum Ada Lembaga, DSN Minta Dana Haji Didepositokan

Rep: c83/ Red: Satya Festiani
Calon jamaah menyetorkan dana haji di sebuah bank syariah di Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan
Calon jamaah menyetorkan dana haji di sebuah bank syariah di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'aruf Amin mengatakan rencana Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar dana tabungan haji di investasi bisa saja dilakukan asalkan lembaga yang mengelola dana investasi tersebut sudah tersedia. Namun, jika belum memiliki lembaganya maka sebaiknya dana tabungan haji tetap di deposito.

Ia menjelaskan, jika ingin melakukan pembangunan infrasturuktur maka negara dapat menggunakan dana sukuk dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Hal ini dikarenakan dana tabungan haji merupakan dana yang hanya bersifat sementara  yang nantinya akan digunakan setiap tahunnya.

"Kalau di investasi kan waktunya berapa lama. Padahal itu kan setiap tahun harus dikeluarkan. Kalau maslaah keuntungan relatif. Kalau deposito bagi hasilnya jelas. Kalau di investasi untungnya apa. Tetapi bisa juga di investasi tapi harus ada lembaganya," ujar KH Ma'aruf Amin kepada Republika Online, Selasa (17/2).

Ia melanjutkan, di Malaysia terdapat lembaga yang bernama tabung haji yang mengelola dana tabungan haji untuk investasi proyek yang menghasilkan seperti kebun sawit dan lain sebagianya. Tetapi bukan digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Sedangkan di Indonesia masih menggunakan lembaga yang ada sehingga sulit rasanya jika dana tabungan haji ingin di investasi. Hal ini dikarenakan untuk menginvestasikan dana tabungan haji diperlukan manajemen yang baik.

"Kalau sekarang kan menggunakan lembaga yang ada. Kemudian di berbagi hasilkan sehingga lebih baik deposito tapi kalau memang ingin lembaganya harus disiapkan . Bisa saja itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement