Kamis 12 Feb 2015 17:35 WIB

DPR Setujui Anggaran Kemenhub Rp 64,9 Triliun

Anggota dewan mengikuti rapat dengar pendapat antara Menteri Perhubungan Ignatius Jonan dengan komisi Komisi V DPRRI di Komplek Parlemen Senayan, Jakart, Selasa (20/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggota dewan mengikuti rapat dengar pendapat antara Menteri Perhubungan Ignatius Jonan dengan komisi Komisi V DPRRI di Komplek Parlemen Senayan, Jakart, Selasa (20/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi V DPR menyetujui RAPBN Perubahan 2015 Kementerian Perhubungan sebesar Rp 64,9 triliun atau bertambah Rp 20 triliun dibandingkan sebelumnya Rp 44,9 triliun.

"Kami menyetujuinya setelah ada tambahan anggaran Rp 20 triliun dari APBN 2015 sebesar Rp 44,9 triliun," kata Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis saat rapat kerja dengan Menhub Ignasius Jonan di Jakarta, Kamis (12/2).

Jonan mengatakan, dana Rp 64,4 triliun tersebut dialokasikan untuk membantu program delapan unit eselon I yang ada di lingkungan Kemenhub. "Misalnya, di Sekretariat Jenderal untuk program dukungan manajeman dan pelaksanaan tugas teknis lainnya kemudian di Inspektorat Jenderal untuk pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kemenhub," katanya.

Berikut rincian anggaran RAPBNP 2015 pada tingkat eselon I Kementerian Perhubungan yakni Sekretariat Jenderal sebesar Rp 887,2 miliar, Inspektorat Jenderal Rp 100,3 miliar, Ditjen Perhubungan Darat Rp 6,07 triliun, Ditjen Perhubungan Laut Rp 22,8 triliun, Ditjen Perhubungan Udara Rp 11,7 triliun, dan Ditjen Perkeretaapian Rp 18,6 triliun. Selanjutnya, Badan Penelitian dan Pengembangan Rp 228,2 miliar serta yang terakhir Badan Pengembangan SDM Perhubungan Rp 4,4 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement