Kamis 12 Feb 2015 15:32 WIB

Ini Bentuk Pengampunan Pajak

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Petugas Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM menunjukkan foto ruangan tempat penyanderaan tiga WNI penanggung pajak di Lapas Kelas I Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Foto: ANTARA FOTO/Suryanto/Koz/mes/15
Petugas Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM menunjukkan foto ruangan tempat penyanderaan tiga WNI penanggung pajak di Lapas Kelas I Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna mengatakan pemberian tax amnesty atau pengampunan pajak akan berupa penghapusan sanksi pidana perpajakan. Namun, wajib pajak tersebut tetap harus membayarkan kewajiban pajaknya.

"Tax amnesty itu pidananya tidak diusik-usik. Jadi dia cukup bayar saja pajaknya," kata Dadang ketika ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (11/2).

Dia mengatakan wajib pajak yang mendapatkan fasilitas amnesti tetap dikenakan kewajiban membayar pajak dengan besaran 2-5 persen dari seluruh pajak yang belum dilaporkan kepada negara.

"Kalau sudah bayar pajaknya ya selesai. Tapi kedepannya harus benar. Tidak akan dikenakan sanksi pidana karena tidak melaporkan dan membayar pajak," ujarnya.

Dadang berharap kebijakan ini akan membuat para wajib pajak besar seperti pengusaha untuk dapat melanjutkan investasinya di Indonesia. Sehingga para pengusaha tersebut tidak takut membangun pabrik yang bisa mengurangi pengangguran di Indonesia.

Sebetulnya ada beberapa bentuk amnesti pajak. Yakni amnesti yang mewajibkan pembayaran pokok pajak masa lalu yang terutang berikut bunganya, namun mengampuni sanksi denda dan sanksi pidana pajaknya. Selain itu, ada juga amnesti yang mewajibkan pembayaran pokok pajak, namun mengampuni sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi pidana pajaknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement