REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menyarankan pemerintah tidak terburu-buru memberlakukan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Perlu perencanaan dan kajian matang sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini dikhawatirkan dapat membuat wajib pajak yang telah diberikan pengampunan pajak, justru mendapatkan pengakuan legal secara hukum atas semua kekayaannya, termasuk dari hasil kejahatan.
"Rawan muncul peniadaan pidana. Bagaimana jika yang dikenakan pengampunan pajak merupakan uang korupsi atau illicit money," ujarnya.
Selain itu, sistem administrasi pajak juga belum menunjang kebijakan pengampunan pajak ini. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak dinilai belum memliki basis data yang bagus. "Sampai-sampai NPWP dilebur dengan NIK. Admnistrasi dibenahi dahulu agar bisa mengadministrasikan hasil TA (tax amnesty) dan tindak lanjut pengawasannya," ucap dia.