Rabu 11 Feb 2015 18:10 WIB

PLN Masih akan Diusulkan Dapat PMN

Rep: c85/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas mengecek trafo mobile di Gardu Induk PLN Karet Baru, Jakarta, Senin (25/8). (Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas mengecek trafo mobile di Gardu Induk PLN Karet Baru, Jakarta, Senin (25/8). (Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PLN merupakan satu dari beberapa BUMN yang tidak mendapat suntikan modal pemerintah berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diajukan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Khusus untuk PLN, Rini menyampaikan bahwa PMN bagi PLN masih akan diajukan.

Pasalnya, masih ada ruang anggaran atau sisa anggaran yang masih belum terpakai untuk total keseluruhan BUMN. Rini menjelaskan, dalam waktu dekat dia akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk mengajukan PMN bagi BUMN yang mengurusi listrik tersebut.

"Kami katakan melihat jumlah yang disetujui, dibandingkan jumlah yang kami usulkan, masih ada ruang (anggaran). Maka bila diizinkan kami akan ajukan ke Menkeu untuk nanti dikirimkan kepada komisi VI. Agar dapat dibahas kembali di komisi VI," ujar Rini usai pembacaan keputusan oleh Komisi VI DPR RI, Rabu (11/2).

Selain PLN, Rini masih akan memperjuangan PMN untuk dua BUMN lainnya, Askrindo dan Parkindo. Ketiganya, rencananya akan mendapat suntikan modal pemerintah sebesar Rp 5 triliun untuk PLN, Rp 500 miliar untuk Askrindo, dan Rp 500 miliar untuk Jakrindo.

"PLN kami usulkan ke Menteri Keuangan. Bahwa bila ada usulan penyertaan modal yang awalnya kami usulkan dan tidak mendapat persetujuan. Dan bila masih ada ruang, kami usulkan untuk PLN, Jakrindo dan Askrindo untuk diajukan lagi," kata Rini.

Ketiga BUMN ini belum sempat dibahas di Komisi VI karena Rini baru mengajukan ketiga nama tersebut pada bulan Februari, di saat BUMN lainnya sudah diajukan namanya sejak 12 Januari 2015 yang lalu.

Selain PLN, Askrindo, dan Jakrindo, masih ada 3 BUMN lain yang ditolak pengajuan PMN nya. Ketiganya adalah PT Bank Mandiri, PT Rajawali Nusantara Indonesia, dan PT Jakarta Lloyd. Ketiganya ditolak karena dianggap tidak masuk dalam kriteria prioritas. Salah satu kriteria prioritas yang disebut Menteri Rini adalah kegiatan usaha perusahaan di bidang infrastruktur dan energi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement