REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak enam perusahaan di Kabupaten Sukabumi dikabulkan permohonan penangguhan pembayaran UMK 2015. Persetujuan ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan audit keuangan oleh Pemprov Jawa Barat.
"Hanya enam perusahaan yang mengajukan penangguhan dan semuanya dikabulkan setelah melalui sejumlah proses pemeriksaan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim kepadaa wartawan, Selasa (10/2).
Sebelumnya, besaran UMK Kabupaten Sukabumi pada 2015 mencapai Rp 1.969.000.Keenam perusahaan yang disetujui permohnan penangguhan UMK yakni PT Panen Mas Agung dengan 550 karyawan sebesar Rp 1,8 juta, PT Laxmirani Mitra Garmindo dengan jumlah karyawan 530 orang sebesar Rp 1,8 juta, dan PT Essens Apparel dengan total karyawan 460 orang sebesar Rp 1.666.000. Penangguhan diberikan waktu selama 12 bulan ke depan.
Sementara tiga perusahaan lainnya merupakan grup Doosan yakni PT Doo San San Sinar Sukabumi, PT Doo San Dunia Busana dan PT Doo San Jaya Sukabumi. Besaran UMK yang diberikan yakni sebesar Rp 1.760.000 dan hanya berlaku enam bulan.
Menurut Ammar, jumlah perusahaan yang mmendapatkan penangguhan pembayaran UMK oleh Gubernur Jabar ini jumlahnya sangat sedikit. Pasalnya, secara keseluruhan jumlah perusahaan yang ada di Sukabumi mencapai sebanyak 1.116 perusahaan.
Proses pemberian penangguhan UMK kata Ammar dilakukan dengan mengaudit laporan keuangan perusahaan dan harus mendapatkan persetujuan karyawan. Jika syarat itu dipenuhi, maka proses penangguhan UMK dari perusahaan akan disetujui.