REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN—Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman Sunartono mengaku kaget dengan rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang Fery Musyidan Baldan untuk menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nonkomersial.
“Ini kalau diterapkan akan berdampak secara nasional bukan hanya daerah,” ujar Sunartono, Jumat (6/2).
Menurut dia, PBB merupakan instrumen kewajiban bagi warga kepada negara dan umat manusia. Artinya, kata dia, seseorang yang memiliki tanah luas dapat dikategorikan sebagai orang mampu. Hal tersebut wajar membayar pajak kepada negara.
Dia menilai, jangan memandang PBB hanya sekedar untuk menambah pendapatan daerah namun, lebih dari itu. Pendapatan dari PBB merupakan salah satu instrumen pembangunan.
Dia tidak mempermasalahkan PBB dihapus. Namun, pemerintah pusat harus memiliki instrumen lain yang bisa menggantikan peran PBB diantaranya dalam pembangunan.
Karena itu, dia menegaskan, jangan sampai kebijakan ini mendapatkan polemik di daerah secara nasional.