REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas karena mengandung bakteri, dan dapat menganggu kesehatan konsumen. Selain itu, impor pakaian bekas tersebut dididuga masuk secara ilegal.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto mengatakan, sebenarnya Indonesia tidak perlu mengimpor pakaian bekas. Karena, di dalam negeri masih banyak orang-orang yang menjual pakaian bekas layak pakai.
"Seharusnya kita pakai saja yang ada di dalam negeri, gak perlu impor," kata Suryo kepada Republika, Kamis (5/2).
Suryo menambahkan, Indonesia sudah mempunyai industri garmen yang cukup besar. Seharusnya pemerintah bisa mendorong industri tersebut, sehingga dapat memiliki daya saing dan memenuhi pasar dalam negeri.