Senin 02 Feb 2015 17:36 WIB

Pengadilan Pajak Tolak Banding Anak Perusahaan Asian Agri

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Asian Agri
Foto: antara
Asian Agri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Pajak menolak permohonan banding tentang pembayaran pajak yang diajukan anak perusahaan Asian Agri, PT Supra Matra Abadi. Pengadilan pajak memerintahkan PT Supra Matra Abadi membayar total pokok pajak plus denda sebesar Rp 320 miliar kepada Direktorat Jendral Pajak.

"Berdasarkan putusan yang dibacakan, hakim ketua menolak banding dari pemohon banding," kata Hakim Ketua Majelis XII B Pengadilan Pajak, Arief Boediman di Pengadilan Pajak, Jakarta, Senin (2/2).

PT Supra Matra Abadi mengakukan delapan permohonan banding. Namun seluruh permohonan mereka ditolak pengadilan pajak. Dengan demikian sudah ada lima anak perusahaan Asian Agri yang ditolak permohonan bandingnya.

Direktur Keberatan dan Banding DJP, Catur Rini Widosari mengatakan ada sembilan anak perusahaan Asian Agri lain yang mengajukan permohonan banding pembayaran pajak. Dia optimistis seluruh sengketa pajak antara DJP dengan wajib pajak dari PT Asian Agri bisa selesai pada Maret 2015.

Sebenarnya, kata Rini, PT Supra Matra Abadi telah membayar kewajiban pajaknya sebelum putusan pengadilan dibacakan. Dia berharap sikap kooperatif PT Supra Matra Abadi diikuti oleh sembilan anak perusahaan Asian Agri lainnya.

"Walaupun belum diputus WP sudah membayar Rp 320 miliar dari total 8 putusan," ujar Rini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement