Selasa 27 Jan 2015 23:58 WIB

Menkeu Pastikan Perluas Obyek Pajak Barang Mewah

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gedung Ditjen Pajak
Gedung Ditjen Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan akan memperluas objek pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Namun, Bambang masih mengkaji objek apa saja yang patut dikenakan.

"Belum ada keputusan akhir, masih kami kaji. Yang pasti, kami akan menambah objek yang akan dikenakan PPnBM," kata Bambang di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (27/1).

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan bakal memperluas objek PPnBM demi mengejar target pajak tahun ini. Perhiasan, tas, sepatu, hingga batu akik menjadi beberapa barang yang akan dikenakan PPnBM.

Bambang enggan memastikan ketika ditanya apakah barang seperti tas dan sepatu mahal termasuk item yang bakal dikenakan PPnBM. Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut tas yang harganya minimal Rp 20 juta, bakal dikenakan pajak barang mewah.

"Intinya kami pertimbangkan semua opsi yang memungkinkan," ucap Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement