Senin 26 Jan 2015 20:09 WIB

BPR Syariah Keluhkan Perizinan

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
BPRS, ilustrasi
Foto: Yurry Erfansyah/Republika
BPRS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dorongan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi bank syariah untuk meluaskan pangsa pasar sebenarnya disambut baik Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Hanya saja, dorongan ini dinilai perlu diimbangi kemudahan perizinan.

Manajer Induk BPRS Harta Insan Karimah (HIK) Irwan Maulana mengatakan perizinan yang diajukan untuk mendirikan BPRS baru butuh dua hingga dua setengah tahun karena kurangnya SDM hanya hanya lima enam orang sementara aplikasi izin bisa mencapai 300 aplikasi per bulan.

Adanya rotasi pegawai OJK juga menjadi kendala karena penanganan izin memakan waktu lebih lama karena adanya penyesuaian pekerja. Selain itu, penarikan izin pembukaan cabang BPRS yang awalnya diurus OJK daerah kini juga ditarik ke OJK Jakarta.

Pengurusan izin juga ia harap bisa satu pintu saja di bagian perizinan OJK baik untuk verifikasi data maupun tinjauan permodalan. Sebab ini akan menambah ketidakpastian waktu tunggu selesainya perizinan.

Irwan berharap pengurusan izin BPRS yang berjumlah 198 lembaga dibanding BPR konvensional yang jumlahnya ribuan lembaga, bisa lebih cepat.

Irwan juga melihat perlu ada sosialisasi yang lebih giat jika ada peraturan baru yang terbit mengenai BPRS. Ia menyebut Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 23/2009 tentang modal BPRS. BPRS Jabotabek modal awal milimal Rp 2 miliar, BPRS ibukota provinsi minimal Rp 1 miliar dan BPRS Kota Kabupaten minimal Rp 500 juta.

Aturan itu kemudian berubah pada 2012 dengan keharusan menambah modal. ''Tapi kerena kurang disosialisasikan, BPRS harus menambah modal di tengah tahun berjalan,'' kata Irwan, Jumat (23/1).

Direktur Utama BPRS Patriot Bekasi, Syahril T Alam, mengakui proses perizinan BPRS memang memakan waktu. Ia menyebut untuk pembukaan BPRS baru perizinannya bisa lebih dari setahun.

''Kendala biasanya dihadapi dalam pengurusan administrasi. Saat ada berkas yang kurang, informasinya sepotong-sepotong sehingga menghabiskan waktu,'' kata Syahril, Senin (26/1).

Persoalan ini ia nilai berkaitan dengan aturan kelembagaan BPRS yang belum rampung oleh OJK. Ia berharap dalam aturan baru itu nanti ada kejelasan berapa lama waktu yang dibutuhkan BPRS untuk mengurus perizinan.

Di sisi lain, Syahril meminta BPRS pun siap untuk mengikuti ketentuan yang dibuat otoritas agar keberadaan BPRS tidak jadi beban. ''Kalau OJK memudahkan perizinan, BPRS juga harus siap dari sisi modal, manajemen, SDM,'' kata Syahril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement