Senin 26 Jan 2015 19:39 WIB

'Pastikan Divestasi, Indonesia Perlu Wakil di Freeport'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah truk milik PT Freeport Indonesia terparkir di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.
Foto: Antara
Sejumlah truk milik PT Freeport Indonesia terparkir di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi UGM Mudrajad  Kuncoro mengatakan, pemerintah harus memiliki wakil di PT Freeport Indonesia. Ini diperlukan untuk memastikan divestasi yang dilakukan Freeport harus sesuai dengan peraturan.

"Jangan sampai emas dikeruk dari Papua. Lalu kita hanya mendapat  getahnya dengan ada lubang menganga karena tambang Freeport," kata Kuncoro, Senin, (26/1).

Indonesia mempunyai hak untuk mengaudit Freeport termasuk lingkungannya, lokal kontennya, bahkan juga transfer teknologinya. "Kita punya hak ikut memiliki, jangan-jangan yang diterima dari Freeport selama ini lebih kecil karena selama ini tidak diaudit," ujarnya.

Negosiator harus memastikan Indonesia punya hak audit dan hak memiliki sebagian saham Freeport. Makanya negosiator harus memahami hukum internasional,  soal pertambangan dan industri.

Pendekatan yang dilakukan, kata Mudrajad,  sebaiknya berupa jangka panjang sustainable development. "Kita tegas pada pemodal asing tapi secara bisnis tetap untung,"katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement