Selasa 20 Jan 2015 19:11 WIB

Menteri Susi: Larangan Ekspor Lobster Sudah Ada Sejak 80-an

Rep: C78/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
Foto: Sumber : Republika/ Wihdan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Meski sejumlah pengusaha laut menentang kebijakannya dalam pembatasan penjualan lobster dan kepiting dalam keadaan tertentu, Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti bersikukuh akan konsisten terhadap kebijakan yang telah ia gulirkan itu. Pembatasan ekspor kepiting khususnya untuk mereka yang beratnya di bawah 200 gram dan yang tengah hamil atau bertelur. 

“Ini untuk masa depan laut kita, kalau Presiden pun melarangnya, saya tidak apa-apa dicopot jabatannya sebagai menteri,” kata dia seusai menghadiri acara kerja sama Indonesia-Amerika soal pendidikan kelautan di Sekolah Tinggi Kelautan (STP) pada Selasa (20/1).

Lagi pula, lanjut dia, pelarangan penjualan lobster bertelur atau ia sebut bibit lobster sudah ada sejak tahun 80-an, di mana terdapat dalam Keppres No 39 tahun 1980. Karenanya, inilah saatnya keputusan tersebut ditegakkan dan ditegaskan dalam peraturan menteri dan sejumlah petunjuk pelaksanaan yang tengah dirancangnya bersama tim di KKP.

“Ini sudah ada dari dulu, tapi nggak ada yang berani melaksanakannya,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement