Selasa 20 Jan 2015 14:48 WIB

PLN Sering Diperlakukan Sebagai Perusahaan Swasta

Transmisi listrik PLN
Foto: M Syakir/Republika
Transmisi listrik PLN

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) menilai kendala terbesar pengembang listrik swasta (independent power producers/IPP) adalah terkait dengan negosiasi dan pemilihan kontraktor.

"Selama ini kan yang jadi kendala adalah masalah negosiasi dan pemilihan kualitas kontraktornya yang tidak pas," kata pejabat UP3KN Agung Wicaksono seusai pertemuan Menteri ESDM Sudirman Said dengan IPP di Jakarta, Selasa.

Ia berharap penerbitan Permen ESDM Nomor 03 Tahun 2015 bisa mempermudah IPP dalam proyek pembangunan pembangkit listrik berkapasitas total 35.000 megawatt hingga 2019.

Pasalnya, IPP menggarap 25.000 megawatt pembangkit listrik, sementara pemerintah melalui PLN hanya 10.0000 megawatt.

Agung menilai aturan patokan harga tenaga listrik dalam peraturan menteri itu sangat membantu proses negosiasi IPP. Misalnya, patokan harga tertinggi yang dinilai bisa memangkas waktu negosiasi.

"Dalam kondisi tertentu juga bisa ditunjuk langsung atau dalam kondisi lain bisa pemilihan langsung. Misalnya, ada lebih dari satu yang menawar atau satunya pindah wilayah ekspansi berbeda sehingga kami mendorong untuk mempercepat," katanya.

Kendala lain yang juga kerap dihadapi IPP, kata Agung, adalah masalah perizinan.

Menurut dia, bahkan pemerintah memperlakukan PLN kadang bukan seperti sebagai bagian dari negara, melainkan sebagai perusahaan swasta sehingga masih sering mengalami kendala perizinan.

"Nah, makanya dibentuk satu unit yang diketuai saya dan Pak Nur Pamudji (mantan Dirut PLN) yang akan membantu PLN terkait dengan perizinan supaya bisa berjalan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement