Rabu 14 Jan 2015 05:02 WIB

Khusus Sertifikasi Halal UMKM, LPPOM MUI Siapkan Template Khusus

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
  Petugas Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) (kanan) sedang menerangkan proses sertifikasi halal kepada pengusaha restoran di kantor MUI Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) (kanan) sedang menerangkan proses sertifikasi halal kepada pengusaha restoran di kantor MUI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim mengatakan, LPPOM MUI akan memfasilitasi UMKM untuk memperoleh sertifikat halal dan dapat mengikuti persyaratan halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.

Ia menjelaskan, masalah utama yang dihadapi oleh industri kecil dan mikro dalam memperoleh sertifikat halal yakni terbatasnya infrastruktur perusahaan dan minimnya dukungan dari pemerintah.

Untuk itu, LPPOM MUI akan melakukan penyesuaian untuk industri kecil dan mikro dengan tidak menghilangkan substansi halal itu sendiri. Contohnya, untuk sistem Jaminan Produk Halal, LPPOM MUI akan membuatkan template dan melakukan training bagi industri kecil dan mikro agar mampul mengimplementasikan sisitem Jaminan Produk halal tersebut. 

Template yang akan dibuat oleh LPPOM MUI akan menyesuaikan karekteristik dari UMKM sehingga diharapkan akan mempermudah industri kecil dan mikro dalam memperoleh sertifikat halal.

Selain akan membuatkan template, hal lainnya yang dilakukan untuk industri kecil dan mikro yakni dengan meluncurkan buku Halal Assurance System (HAS) 23102 untuk restoran dan HAS 23104 untuk catering. Dimana usaha restoran dan catering banyak dilakukan oleh industri kecil dan mikro.

"Target bagaimana sekarang LPPOM MUI mencapai seluruh produk. Bagaimana Industri kecil dan mikro bisa compile dengan persyaratan halal," ujar Lukmanul Hakim kepada ROL, Selasa (13/1).

Ia menambahkan, pencapaian yang telah dilakukan LPPOM MUI di usia yang ke 26 yakni, banyaknya jumlah produk yang telah memperoleh sertikasi halal LPPOM MUI. Namun, menurutnya jika mengacu kepada jumlah produk yang beredar maka jumlah produk yang memperoleh sertifikat halal MUI memang masih kecil. Data yang diperoleh Republika, jumlah produk bersertifikat halal MUI dari tahun 2005 hingga 2014 yakni sebanyak 192998 produk.

Selain itu, pencapaian yang dilakukan LPPOM MUI yakni membangun kesadaran konsumen sehingga  loyal terhadap produk yang bersertifikat halal MUI sehingga dapat menciptakan masyarakat yang loyal terhadap produk halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement