Senin 12 Jan 2015 12:14 WIB

HIPMI Dorong Pemerintah Terbitkan Perpres Pengusaha Pemula

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua HIPMI, Raja Sapta Oktohari
Foto: Republika/Wihdan
Ketua HIPMI, Raja Sapta Oktohari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) tentang pengusaha pemula.

Ketua Umum HIPMI Raja Sapta Okto Hari mengatakan, pihaknya sempat dilibatkan dalam penyusunan Perpres tersebut di era kepemimpinan SBY-Boediono. Namun sayang, hingga ganti pemerintahan, Perpres Pengusaha Pemula belum juga rampung.

"Harapan kami Perpres itu dapat dilahirkan di era kepemimpinan Pak Jokowi," ujar Okto saat memberikan sambutan dalam pembukaan Munas HIPMI ke-15 di Trans Convention Center, Bandung, Senin (12/1).

Acara Munas tersebut juga dihadiri Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri kabinet kerja, yakni Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, Menteri Perindustrian Saleh Husein, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Okto menjelaskan, untuk dapat meningkatkan daya saing, pengusaha pemula membutuhkan afirmative action berupa payung hukum yang mengatur soal akses legalitas, permodalan dan akses pasar. Karenanya, Perpres Pengusaha Pemula menjadi penting agar pengusaha muda Indonesia dapat cepat mengembangkan bisnisnya.

Tak hanya itu, lanjut Okto, HIPMI juga berharap pemerintah segera merealisasikan janji membentuk Badan Ekonomi Kreatif. Sebab, menurut Okto, 70 persen pengusaha HIMPI memulai usahanya dari sektor ekonomi kreatif.

"Semoga pemerintah bisa memberi perlakuan khusus pada mereka, mengingat saat ini kementerian yang mengurus ekonomi kreatif sudah tidak ada lagi," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement