REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ingin bertindak lebih "galak" terhadap para penunggak pajak. Ini dilakukan supaya Ditjen Pajak dapat memenuhi target penerimaan pajak setiap tahunnya.
"Kami harus lebih represif untuk menindak para wajib pajak yang nakal. Bentuk penindakan melalui surat paksa teguran, pencekalan, bahkan gazeling (penyanderaan)," kata Plt Dirjen Pajak Mardiasmo di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (6/1).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan tersebut mengungkapkan, Ditjen Pajak saat ini akan melakukan tindakan gazeling terhadap 10 wajib pajak (WP) yang tak juga membayarkan pajaknya. Hanya saja, Mardiasmo enggan membeberkan 10 WP tersebut apakah semuanya merupakan WP pribadi atau badan.
Dia mengatakan, tindakan penyanderaan harus dilakukan karena 10 WP tersebut tidak juga membayar pajaknya setelah dilakukan dua kali pencekalan selama 12 bulan.
"Sekarang mereka harus kami sandera. Makanya kami akan bekerja sama dengan polisi, Kementerian Hukum dan HAM untuk menangkap mereka," Mardiasmo mengatakan.
Dalam waktu dekat, Mardiasmo berjanji akan mengumumkan siapa saja WP yang bakal disandera tersebut termasuk berapa nilai pajak yang ditunggak. "Segera saya sampaikan 10 WP itu orang pribadinya berapa, badan berapa, dalam negeri berapa, dan asingnya berapa," ujarnya.
Tindakan penyanderaan dilakukan apabila para penunggak pajak tidak juga membayarkan kewajibannya setelah diberikan kesempatan berupa pencekalan sebanyak dua kali yang masing-masing selama enam bulan. Biasanya, penindakan ini dilakukan terhadap penunggak pajak di atas Rp 100 juta.
Pemerintah harus lebih tegas dan berani dalam memungut pajak mengingat target penerimaan pajak sering tak tercapai. Pada 2014, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 894,5 triliun atau 89,6 persen dari target Rp 988,5 triliun.