Selasa 06 Jan 2015 12:52 WIB

Cukai Minuman Bersoda Jadi 'Senjata' Bea Cukai

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Minuman bersoda
Foto: healthnews.com
Minuman bersoda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyiapkan rencana ekstensifikasi apabila pemerintah menaikkan target penerimaan dari bea cukai melalui APBN Perubahan 2015. Salah satunya dengan pengenaan cukai terhadap minuman bersoda.

Direktur Penerimaan dan Kepabeanan Bea Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan, ekstensifikasi atau menambah obyek baru pengenaan cukai sangat diperlukan untuk menggenjot penerimaan. "Kita memerlukan apabila target di APBN Perubahan 2015 sangat tinggi," kata Susiwijono di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (6/1).

Pada APBN 2015, setoran bea dan cukai ditargetkan Rp 178,2 triliun. Terdiri dari target penerimaan cukai Rp 126,7 triliun, bea masuk Rp 37,2 triliun dan bea keluar Rp 14,3 triliun. Target tersebut kemungkinan akan naik mengingat keinginan Presiden RI Joko Widodo yang komitmen meningkatkan penerimaan negara

"Ini (pengenaan cukai soda) sebenarnya masih wacana dan belum kami usulkan lagi. Tapi kalau target penerimaan tinggi, tidak ada pilihan selain ekstensifikasi," ucap dia.

Dia menjelaskan DJBC sudah menyusun beberapa daftar penambahan obyek baru pengenaan cukai. Namun, ia enggan menyebutkan karena semuanya masih dalam pengkajian. Walau begitu, santer diberitakan bahwa beberapa penambahan obyek kena cukai seperti zat pewarna dan bumbu penyedap.

Susiwijono mengatakan, rencana pengenaan cukai soda juga akan bergantung kepada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Apabila minuman bersoda dianggap tidak mengganggu kesehatan, maka minuman bersoda tidak bisa dikenakan cukai.

"Kami masih akan terus melihat sejauh mana bisa melakukan ekstensifikasi. Walaupun memang harus, ini adalah hal biasa dan akan dikomunikasikan kepada pelaku sektor," ujar Susiwijono.

Berita Lainnya

Rekomendasi