Selasa 06 Jan 2015 11:58 WIB

Jangan Pisahkan Zakat dan Sedekah dari Ekonomi Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Zakat mendorong transformasi spiritual.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Zakat mendorong transformasi spiritual.

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI--Perbankan dan keuangan syariah saja belum cukup memenuhi kewajiban Muslim dalam menggelorakan ekonomi syariah. Zakat dan sedekah juga jadi elemen tak terpisahkan dari ekonomi syariah yang berfungsi untuk memberantas kemiskinan dan menolong dhuafa.

Pakar ekonomi syariah dari Malaysia, Abdul Halim bin Ismail, menyarankan adanya 'Sadaqah House' untuk membantu warga miskin dan yang membutuhkan. Selama ini, pemerintah dan sektor privat sudah difasilitasi dengan perbankan dan keuangan syariah.

Tapi belum ada fasilitasi untuk sektor kesejahteraan warga miskin. Padahal umat Islam adalah sebuah kesatuan dan semua lapisan harus difasilitasi dengan sistem yang inklusif.

Ia mengusulkan Sadaqah House berupa bank atau lebih baik grup bank, yang dilisensi dan disupervisi oleh bank sentral setiap negara. Sadaqah House bertugas mengumpulkan dana dari sektor privat untuk dikelola bagi warga miskin dan membutuhkan.

Kepada The National, Desember lalu, penerima Royal Award for Islamic Finance 2014 ini mengatakan dana dikumpulkan oleh individu-individu Muslim dalam dua bentuk, zakat dan sedekah. Zakat merupakan kewajiban dengan ukuran perhitungan yang sudah ditentukan.

''Di beberapa negara, zakat didorong juga oleh aturan negara. Di Malaysia, zakat dikumpulkan Departemen Agama dan sebaiknya memang seperti itu,'' kata Abdul Halim.

Sementara sedekah merupakan donasi sukarela. Secara global, nilai kedua donasi ini bisa mencapai triliunan dolar. Inilah yang menjadi fokus Abdul Halim sebab selama ini banyak sedekah yang tidak terorganisir.

Bank pengumpul sedekah atau Sadaqah House inilah yang akan menginvestasikan dana sedekah untuk jangka panjang. Keuntungan tahunan yang diperoleh yang nantinya didistribusikan sementara modal inti terus diputar untuk usaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement