Jumat 02 Jan 2015 01:08 WIB

Harga Premium Turun, Industri: Kita Gak Ada Dampak Apa-Apa

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Mansyur Faqih
Pengunjung melihat produk-produk tekstil, di Jakarta, Senin (10/2)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pengunjung melihat produk-produk tekstil, di Jakarta, Senin (10/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah melakukan perubahan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM). Kini, premium dan solar akan disesuaikan dengan harga pasar. 

Perubahan kebijakan itu disebut tidak berpengaruh terhadap dunia usaha. Karena selama ini mereka tidak menggunakan BBM bersubsidi.

"Kita gak ada dampak apa-apa, karena memang sudah sekitar tujuh tahun kita tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi," ujar Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ade Sudrajat kepada Republika, Kamis (1/1).

Ade menambahkan, perubahan kebijakan harga BBM tersebut juga tidak akan berpengaruh terhadap kenaikan bahan kebutuhan pokok di masyarakat. Mekanisme penerapan harga BBM yang disesuaikan dengan pasar hanya memiliki pengaruh kecil terhadap ongkos distribusi logistik. 

Namun, hal tersebut tersebut tidak langsung perpengaruh terhadapi kenaikan harga produk hasil industri. "Saya kira gak ada pengaruhnya, semuanya akan tetap sama saja," kata Ade.

Ade mengatakan, industri tekstil tidak merasakan dampak terhadap perubahan kebijakan harga BBM tersebut. Karena sumber energi utama yang digunakan oleh industri ini adalah listrik. 

Selama ini, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan sektor yang memakai beban listrik sangat banyak. 

Sebagai sektor industri yang masih diandalkan, pemerintah belum memberikan perlakuan khusus terhadap industri TPT. Hingga kini industri tersebut masih diberikan beban biaya listrik yang mahal, yakni sebesar 10 sen dolar AS per kilowatt per jam. 

Sedangkan, di negara lain seperti Vietnam dan Korea Selatan harga listrik hanya sekitar 6 sen AS per kilowatt per jam. 

Karenanya, Ade berharap pemerintah dapat memberikan diskon listrik khusus bagi industri TPT sebesar 50 persen pada pukul 23.00 sampai 05.00.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement