REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Guna mendukung penguatan Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam membantu pemerintah mencapai swasembada pangan, pemerintah diminta untuk menyegerakan terbentuknya Lembaga Pangan. Hal tersebut sebagaimana amanah UU no 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Pembentukan lembaga pangan diharapkan nantinya bisa mempermudah dalam 'birokrasi' pengelolaan pangan," kata Plt Dirut PT Perum Bulog Budi Purwanto, Senin (29/12).
Lembaga Pangan, lanjut dia, dapat melakukan penugasan stabilisasi harga beberapa komoditas. Kebijakan stabilitas harga dan pasokan pangan mesti dibentuk bersifat berkelanjutan dalam jumlah yang cukup untuk investasi pasar dan untuk jangka menengah.
Sebab selama ini, kebijakan stabilisasi harga masih bersifat reaktif, adhoc dan jangka pendek. Harga komoditas, lanjut dia, masih berhadapan dengan kondisi pasar dengan mata rantai yang cukup kuat seperti kartel dan oligopoli.
Di samping pembentukan lembaga pangan, penting bagi pemerintah untuk memprioritaskan pengendalian pasokan dan harga yang tidak merugikan produksi dan wajar bagi konsumen. Spesifikasinya yakni menjaga stabilitas harga untuk beras, ketan, gula dan daging.
Bulog juga menginginkan agar kebijakan anggaran mengacu pada penguatan peran bulog dalam stabilisasi harga. Caranya melalui pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) meliputi komoditas beras, gula dan kedelai yang penggunaannya dapat dimanfaatkan Bulog dalam kerangka bisnis.