Senin 29 Dec 2014 17:12 WIB
Kebijakan BBM

Kebijakan Baru BBM akan Diumumkan pada Tahun Baru

Tahun 2015 Premium Tidak Bersubsidi: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tahun 2015 Premium Tidak Bersubsidi: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan kebijakan baru pemerintah untuk mengantisipasi penurunan harga minyak dunia, akan diumumkan pada tahun baru 2015.

"Intinya kebijakan ini mudah-mudahan menjadi kebijakan yang permanen, kita akan lanjutkan dan akan umumkan setelah tahun baru," ujarnya di Jakarta, Senin.

Sofyan mengakui salah satu kebijakan yang segera diumumkan adalah terkait penyesuaian kembali harga BBM bersubsidi dan kemungkinan penerapan subsidi tetap dalam APBN-Perubahan 2015, untuk mengurangi beban belanja akibat tingginya alokasi subsidi energi.

Sofyan menjelaskan penerapan subsidi tetap yang saat ini sedang dilakukan kajian, bisa membuat pemerintah lebih fokus dalam mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur dan perlindungan sosial, yang bermanfaat dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.

"APBN kita akan lebih stabil, kita bisa memperhitungkan rencana pembangunan di masa depan. Yang paling penting adalah supaya program pemerintahan untuk pembangunan infastruktur dan lain-lain lebih terjamin serta seminimal mungkin untuk subsidi yang bersifat konsumtif," ujarnya.

Terkait wacana penghapusan bensin premium RON 88, Sofyan mengatakan, hal tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat, karena adanya kendala dalam persiapan teknis dan infrastruktur migas yang belum memadai.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan salah satu kebijakan pemerintah terkait antisipasi terhadap turunnya harga minyak dunia, adalah menurunkan asumsi harga ICP minyak, dari yang sebelumnya dalam APBN sebesar 105 dolar AS per barel, menjadi kisaran 65-75 dolar AS per barel dalam APBN-Perubahan 2015.

"Masih variasi antara 65-75 dolar sesuai 'range' yang dikasih Menteri ESDM. Pertimbangannya, karena asumsi harus serealistis mungkin," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement