Rabu 24 Dec 2014 13:28 WIB

2015, Dirjen Pajak Bisa Pecat Pegawai, Tapi...

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Lambang Ditjen Pajak
Lambang Ditjen Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Perekonomian (Menko) bersama Kementrian Keuangan (Menkeu) dan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan/RB) melakukan pertemuan mengenai peningkatan kelembagaan pajak. Dari pertemuan yang diarahkan Presiden Jokowi tersebut, Menkeu Bambang Brodjonegoro menuturkan, Dirjen pajak akan mendapatkan fleksibilitas untuk merekrut maupun mengeluarkan pegawainya.

"Reward dan punishment pasti ada, karena itu inti dari pertemuan ini," ungkap Bambang setelah melakukan pertemuan di kantor Menko, Rabu (24/12). Meski nantinya bisa melakukan fleksibilitas namun dirjen pajak yang berada di bawah Kemenkeu wajib melakukan kordinasi dengan MenPan-RB.

Hal ini karena MenPan-RB merupakan muara perekrutan maupun penghentian pegawai negeri sipil. Jika kebijakan ini berhasil disetujui, Dirjen pajak akan melakukan beberapa perubahan mengenai anggaran dan sumber daya karyawannya.

Namun mengenai kewenangan, dirjen pajak masih mengikuti undang-undang yang telah ada. " Jadi lebih pada manajemen dirjen pajaknya sendiri," lanjut Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement