Sabtu 20 Dec 2014 20:53 WIB

DPR: Konsep Subsidi BBM Mengambang Belum Jelas

Rep: C87/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengguna kendaraan bermotor antre untuk membeli premium di salah satu SPBU di Jakarta Pusat, sebelum kenaikan harga BBM bersubsidi, Senin (17/11).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Pengguna kendaraan bermotor antre untuk membeli premium di salah satu SPBU di Jakarta Pusat, sebelum kenaikan harga BBM bersubsidi, Senin (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana penerapan kebijakan subsidi mengambang dinilai masih tak jelas. Menurut anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, pemerintah perlu menjelaskan konsep penerapan kebijakan subsidi tetap.

Pasalnya, Komisi VII belum paham terkait detail wacana kebijakan subsidi tetap bahan bakar minyak (BBM) tersebut. Detail subsidi tetap akan berkaitan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Saya belum paham, mekanisme subsidi tetap seperti apa, itu kan berarti dikenakan kepada komoditas atau bukan," kata Misbakhun saat dihubungi Republika, Sabtu (20/12).

Komisi VII perlu mempelajari usulan pemerintah terkait subsidi tetap seperti apa. Meski demikian, pihaknya akan memberi dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai bermanfaat.  

Sebelumnya, pemerintah mewacanakan opsi kebijakan subsidi tetap BBM jenis premium dan solar. Nantinya besaran subsidi tidak akan berubah, melainkan harga produknya yang akan mengikuti pasar.

Misalnya, besaran subsidi ditetapkan Rp 1.000 per liter, jika harga BBM di pasar Rp 8.500 maka masyarakat hanya perlu membayar Rp 7.500. Namun, jika harga di pasar naik menjadi Rp 12.000 maka masyarakat harus membayar Rp 11.000 per liter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement