Kamis 11 Dec 2014 23:11 WIB

Aturan Ketat Hambat Pertumbuhan Multi finance Syariah di 2014

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ekonomi syariah (ilustrasi)
Foto: aamslametrusydiana.blogspot.com
Ekonomi syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Aturan ketat yang menyamakan multi finance syariah dengan konvensional dinilai menghambat pertumbuhan sektor ini. Sebagai industri yang baru tumbuh, keberpihakan kebijakan jadi sangat dibutuhkan.

Peneliti dan akademisi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Azis Budi Setiawan menyampaikan pangsa pasar multi finance syariah turun dari enam persen menjadi 5,4 persen. Ini penurunan serius dan signifikan yang menghambat jika target pangsa pasar kuangan syariah ingin mencapai 20 persen dalam satu dekade mendatang.

''Harus ada kebijakan terobosan konkret yang berpihak kalau memang keinginan itu serius,'' ungkap Azis. Multi finance syariah sangat butuh kebijakan yang berpihak mengingat industri ini masih sangat muda.

Menurutnya, kemerosotan pertumbuhan industri multi finance syariah secara umum disebabkan kebijakan ketat yang diambil oleh otoritas terutama pembatasan dan penyamaan uang muka dengan konvensional. Dalam POJK No.31/POJK.05/2014, otoritas mensyaratkan uang muka 20 persen dari harga untuk kendaraan roda dua dan tiga.

Sementara uang mukan kendaraan roda empat minimal 20 persen uang muka untuk tujuan produktif dan minimal 25 persen untuk tujuan non produktif. Ini dipandang Azis menurunkan minat mengembangkan industri karena tidak ada insentif.

Ketatnya likuditas bank syariah sepanjang 2014 juga berdampak pada pendanaan yang semakin berat. Perusahaan multifinance syariah sangat mengandalkan bank syariah untuk memperoleh pendanaan. Hanya sedikit perusahaan pembiayaan syariah besar menggunakan pasar sukuk untuk menghimpun dana.

''Pendanaan industri ini sangat tergantung pada likuiditas di sektor perbankan syariah. Harus ada dorongan juga agar ada sumber pembiayaan alternatif. Bisa memanfaatkan pasar sukuk dan investor lembaga, seperti perusahaan asuransi syariah,'' tutur Azis.

Azis menilai harusnya juga ada pelonggaran kebijakan uang muka yang disesuaikan dengan karakter akad syariah yang berbeda dengan kontrak konvensional. POJK yang baru diterbitkan belum memberi keberpihakan itu.

Industri multi finance syariah sepanjang 2014 mengalami penurunan pembiayaan, aset dan pendanaan. Mengutip data OJK per September 2014, pembiayaan mencatatkan penurunan sebesar 11 persen menjadi Rp 17,53 triliun dibandingkan Januari 2014 yang mencapai Rp 19,88 triliun.

Asset juga juga turun lima persen atau Rp 1,12 triliun dari Rp 23,82 triliun menjadi Rp 22,60 triliun pada periode yang sama. Dari sisi pendanaan bahkan mengalami penurunan yang signifikan sebesar 18 persen dari Rp 14,57 triliun menjadi Rp 11,98 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement