REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA – Bank Indonesia menunda kewajiban penggunaan pin 6 digit untuk sarana verifikasi dan autentifikasi kartu kredit. Semula, BI melalui surat edaran nomor 14/17/DASP mewajibkan pengguna karti kredit mengunakan pin 6 digit mulai 1 Januari 2015.
Namun, karena belum siapnya implementasi aturan ini, penerapan pin 6 digit ditunda sampai 1 Juli 2015. Jika dipaksakan, ketidaksiapan ini dikhawatirkan bisa menurunkna transaksi pembayaran melalui kartu kredit.
Selama periode 1 Januari-30 Juni 2015, nasabah masih diperbolehkan menggunakan kartu kredit menggunakan tanda tangan. Bagi yang belum mengganti kartu kredit dengan pin 6 digit masih bisa digunakan sampai 30 Juni. Mulai 1 Juli, semua kartu kredit yang baru dikeluarkan wajib menggunakan pin 6 digit.
Sementara, bagi kartu kredit berbasis tanda tangan yang belum jatuh tempo pada tersebut masih bisa digunakan hingga 30 Juni 2020. Artinya, sejak 1 Juli 2020, semua kartu kredit wajib menggunakan pin 6 digit. Penggunaan pin enam digit ini dinilai lebih aman dibandingkan transaksi kartu kredit yang biasanya hanya menggunakan tada tangan saja.
Direktur Pengambangan Akses Keuangan dan UMKM BI Enny Panggabean mengatakan BI memandang perlu memberikan waktu lebih lama bagi penerbit untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga lebih paham penggunaan pin 6 digit ini. Pasalnya, stakeholder dinilai belum siap menerapkan transaksi kartu kredit dengan pin enam digit.
“Supaya masyarakat teredukasi dengan baik, ini perlu waktu lama dan perlu terus memberikan edukasi karena banyak yang belum mengerti pin 6 digit. Perubahan ini juga memerlukan biaya,” kata Enny, Kamis (11/12).