REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membentuk tim satuan tugas untuk pemberantasan illegal fishing. Ketua Satgas ini, Achmad Santosa menegaskan, satgas ini akan menindak aparat petugas yang ikut bermain dalam kegiatan pencurian ikan.
"Itu masuk ke dalam pemantauan proses pelaksanaan moratorium dan tentu saja sebagai pengumpulan bahan keterangan kita akan koordinasikan ini dengan aparat penegak hukum yang akan menindaklanjuti itu. Jadi termasuk itu ya," jelas Achmad.
Achmad melanjutkan, fungsi satgas ini ada empat. "Jadi yang pertama perbaikan tata kelola perizinan," ujar Achmad. Kedua, lanjutnya, adalah pemantauan pelaksanaan moratorium ini untuk memastikan moratorium memenuhi target yang ditentukan.
Ketiga adalah verifikasi perizinan kapal eks asing sebagai konsekuensi dari moratorium. Keempat juga menghitung kerugian negara akibat IUU Fishing.