REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan ekonomi di bidang kemaritiman menjadi fokus utama yang digenjot oleh pemerintah. Salah satu program yang digadang-gadang adalah pembangunan tol laut dan pelabuhan.
Sebagai negara maritim, Indonesia juga memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan perekonomian di sektor perikanan. Akan tetapi, sampai saat ini industri penangkapan ikan masih banyak dikuasai oleh asing.
Untuk melindungi pelaku usaha nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti akan melarang industri tangkap ikan dari negara asing. Menurutnya, pihak asing hanya boleh masuk di sektor penanaman modal dan pembelian saja, sedangkan untuk pemasaran sepenuhnya akan diserahkan kepada pelaku industri lokal.
"Kami ingin industri tangkap negatif dari asing, sehingga hanya perusahaan lokal saja yang boleh bermain," ujar Susi.
Susi menambahkan, industri penangkapan ikan yang dikelola oleh pelaku usaha lokal dapat membuka bisnis di bidang kelautan. Menurut Susi, apabila industri tangkap ini dikelol dengan baik oleh pengusaha lokal, maka dapat memberikan keuntungan mencapai miliaran dolar AS.
Selain itu, Susi juga menjamin pelarangan alih muatan ikan atau transhipment yang dapat merugikan negara. Kebijakan ini merupakan kontrol utama untuk memberantas Ilegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.