Jumat 05 Dec 2014 22:08 WIB

Tarif Listrik Mengambang, PLN Jalankan Permen ESDM

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Julkifli Marbun
PLN
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
PLN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai 1 Januari 2015, golongan pelanggan rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA akan diberlakukan perubahan tarif listrik secara otomatis (automatic tariff adjustment). Namun, sebagian golongan pelanggan tersebut tadinya bermigrasi dari daya 900 VA menjadi 1.300 VA karena perubahan daya digratiskan.

Akan tetapi, setelah dayanya diperbesar malah ikut terkena pencabutan subsidi. Padahal, tidak semua golongan pelanggan itu termasuk kalangan kaya raya, namun kalangan menengah produktif.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji mengatakan, PLN hanya menjalankan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 31 Tahun 2014 tentang tarif listrik. ''Pada dasarnya PLN menjalankan tarif sesuai yang ditetapkan Permen ESDM,'' kata dia kepada Republika, Jumat (5/12) sore.

Mulai 1 Januari 2015 delapan golongan pelanggan akan diberlakukan perubahan tarif secara otomatis. Pertama rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA. Kedua, rumah tangga R2 dengan daya 2.200 VA. Ketiga, rumah tangga R2 dengan daya 3.500-5.500 VA. Keempat, golongan pelanggan industri I3 dengan daya di atas 200 kVA. Kelima, golongan pelanggan industri I4 dengan daya di atas 30 ribu kVA. Keenam, kantor pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA. Ketujuh, penerangan jalan umum P3. Kedelapan, golongan pelanggan layanan khusus.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan perubahan tarif listrik secara otomatis terhadap empat golongan pelanggan pada pertengahan tahun ini. Pertama, golongan rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. Kedua, Golongan B3 dengan daya di atas 200 KVA. Ketiga, golongan B2 dengan daya 6.600 VA-200 KVA. Keempat, golongan kantor pemerintahan P1 dengan daya 6.600 VA-200 kVA.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman menerangkan, komponen perubahan tarif listrik secara otomatis mengacu pada sejumlah indikator, yaitu kurs dolar AS, harga rata-rata minyak Indonesia (ICP), dan inflasi. ICP berpengaruh karena harga gas biasanya dikaitkan dengan subsidi.

Dia melanjutkan, dengan begitu, apabila ketiga indikator itu berubah maka harga listrik juga mengikuti. ''Sehingga bila kurs dolar AS naik, maka tarif listrik naik demikian sebaliknya,'' kata dia.

Tetapi, kata Jarman, PLN tidak serta merta bisa seenaknya mengubah tarif listrik tersebut. ''Karena ICP ditentukan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, inflasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dan kurs dolar oleh Bank Indonesia. Hasil perhitungannya harus dilaporkan dulu ke Ditjen listrik sebelum diterapkan oleh PLN,'' jelas dia.

Aturannya, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 31 Tahun 2014 tentang tarif listrik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement