Jumat 28 Nov 2014 14:50 WIB

Penenggelaman Kapal Tak Perlu Perjanjian

Rep: C85/ Red: Winda Destiana Putri
Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.
Foto: Antara/Jessica Wusang
Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Malaysia sempat geram dengan perkataan Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan.

Pemerintah Malaysia berdalih, Indonesia dan Malaysia pernah menandatangi sebuah nota kesepahaman (MoU) yang isinya menjelaskan bahwa kapal yang melewati batas perairan kedua negara tidak boleh ditenggelamkan, melainkan hanya diusir dan dikembalikan ke negara asal.

Menanggapi hal ini, pakar kelautan Prof. Hasyim Djalil berpendapat bahwa tindakan penenggelaman kapal tidak perlu menunggu izin dan perjanjian dua negara.

"Itu kan kedaulatan kita, yang perlu UU kita. Yang diperlukan adalah diplomasi dan peringatan saja kepada negara bersangkutan agar mendapat pemberitahuan khusus," jelas Hasyim.

Hasyim melanjutkan, Indonesia memiliki kewenangan dan perlu dijaga agar tidak bertentangan dengan perjanjian internasional.

"Hukum internasional membolehkan kita untuk mengambil tindakan tegas terkait IUU Fishing," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement