REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerjasama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) untuk mempermudah keluarnya izin sertifikasi tanah bagi nasabah pemilik KPR BTN.
"BTN selama ini merupakan bank yang sangat peduli terhadap perumahan rakyat. Jadi BTN dan pemerintah sama-sama peduli dalam hal pelayanan sertifikat tanah untuk rakyat," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursydan Baldan di Jakarta, Sabtu (22/11).
Menurut Ferry, kerja sama ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada rakyatnya dalam memiliki sertifikat tanah.
"Diharapkan, dengan kerja sama ini bisa memangkas waktu penyelesaian dokumen pokok kredit berupa sertifikat tanah yang menjadi jaminan hukum bagi masyarakat sebagai debitur," harapnya.
Direktur Utama BTN Maryono saat penandatanganan MOU dengan Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursydan Baldan di Jakarta, Kamis (20/11) lalu mengatakan kerjasama ini merupakan terobosan bisnis pembiayaan perumahan yang lebih baik.
"Kerja sama ini merupakan jawaban atas permasalahan penyelesaian dokumen yang selama ini menjadi kendala dalam bisnis perumahan,'' terangnya.
Maryono optimistis kerja sama ini akan berdampak positif bagi bisnis pembiayaan perumahan ke depan. Selanjutnya, bagi masyarakat sendiri, akan terjamin keamanan dalam memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) BTN.