REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku kesal saat tahu banyak kapal penangkap ikan yang tak berizin. Dalam konferensi pers usai melakukan kunjungan kerja ke Natuna, Pontianak, dan Berau, Menteri Susi sekali lagi menyinggung banyaknya kapal penangkap ikan yang tidak sesuai antara bendera dengan ABK yang digunakan.
"Memang terbukti kapal di tengah laut bendera Indonesia, nama Indonesia, tapi bodong! ABK nya asing," ujar Menteri Susi, Jumat (21/11).
Susi melanjutkan, banyak di antara kapal-kapal tersebut yang masih melakukan pratik transhipment atau bongkar muat kapal di tengah laut. Salam salah satu penangkapan di Natuna misalnya, salah satu kapal diketahui membawa muatan sebesar 2,9 ton. "Tapi bisa jadi di tengah laut sudah bongkar muat," lanjut Susi.
Salah satu upaya untuk menekan angka pencurian ikan, dalam hal ini melalui transhipment, Susi mengeluarkan Peraturan Menteri tentang larangan bongkar muat kapal di tengah laut. "Tapi masih menunggu pengesahan dari Kemen Polhukam," ujar Susi.