Rabu 19 Nov 2014 21:11 WIB

SKK Migas Minta PBB Eksplorasi Dihapuskan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Djibril Muhammad
SKK Migas
Foto: Migas
SKK Migas

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Pemberlakuan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada kegiatan eksplorasi minyak dan gas (migas) di Indonesia dinilai memberatkan investor.

Oleh sebab itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap pemerintah melalui Kementerian Keuangan bisa menghapuskannya.

"Eksplorasi migas itu belum tentu hasilnya. SKK Miga mengharapkan pemerintah sebaiknya menghapuskan pajak itu," kata Sekretaris SKK Migas, Gde Pradnyana dijumpai Republika di Nusa Dua, Rabu (19/11).

SKK Migas telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan. Menurut Gde, Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sudah memahami persoalan tersebut dan dalam waktu dekat akan memberikan solusinya.

"Secara prinsip sudah ada. Beliau (Menkeu) juga sudah memahami rumusan operasionalnya," kata Gde.

Direktorat Jenderal Pajak pada 2013 telah menetapkan besaran pajak sekitar tiga triliun rupiah terhadap 22 blok eksplorasi dan satu blok produksi migas. Industri migas, khususnya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) merasa keberatan dan berharap pemerintah mengoreksi kebijakannya tersebut.

Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas, Budi Agustyono dalam pertemuan Forum Pajak Industri Hulu Migas memaparkan industri hulu migas menghadapi setidaknya 11 isu perpajakan.

Enam isu utamanya adalah tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), PBB migas, pajak pertambahan nilai (PPN) fasilitas bersama, PPN liquified natural gas (LNG), PPN impor, serta dampak perlakuan parent company overhead (PCO) dan treasury single account (TSA) terhadap perhitungan pajak.

"Permasalahan pajak merupakan permasalahan bersama. Target penerimaan pajak yang tinggi bukan hanya menjadi tugas yang harus dipenuhi Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan. Sektor hulu migas turut terlibat dalam upaya memenuhi target penerimaan pajak untuk negara," kata Budi.

Hingga Juli 2014, investasi sektor hulu migas mencapai 12,53 miliar dolar AS. Angka ini hampir mencapai separuh target rencana kerja dan anggaran 2014 sebesar 25,64 miliar dolar AS. Sebanyak 64 persen dialokasikan untuk kegiatan operasi, sedangkan eksplorasi hanya delapan persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SKK Migas, J Widjonarko mengatakan risiko eksplorasi migas itu sangat tinggi. Ia mencontohkan, baru-baru ini ada eksplorasi migas di Selat Makassar yang menghabiskan dana mencapai 1,2 miliar dolar AS.

"Eksplorasi itu ternyata gagal. Ini menunjukkan besarnya risiko investasi di sektor migas. Investor akhirnya tak dapat apa-apa," ujarnya.

Oleh karenanya, Widjonarko juga berharap dalam waktu yang tak lama lagi, pemerintah bisa menghentikan pungutan PBB eksplorasi migas.

"Memang sejauh ini masih sebatas wacana. Tapi, semoga bisa direalisasikan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement