Jumat 14 Nov 2014 15:14 WIB

DSN-OJK Jalin Kerja Sama untuk Keluarkan Fatwa

Rep: C83/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua MUI bidang fatwa, Maruf Amin (tengah).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua MUI bidang fatwa, Maruf Amin (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjalin kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kerjasama ini untuk membantu dan mengefektifkan tugas-tugas DSN, khususnya dalam membuat fatwa dan melakukan pernyataan kesesuaian syariah untuk produk lembaga keuangan syariah seperti bank dan asuransi.

Hal tersebut disampaikan oleh wakil ketua umum MUI, KH Ma'aruf Amin. Ia menjelaskan, ketika suatu produk akan diluncurkan maka produk tersebut harus sesuai dengan fatwa. Jika sudah sesuai dengan fatwa, maka produk tersebut harus memperoleh pernyataan kesesuaian syariah oleh DSN. 

"Jadi nanti produk bank harus mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah atau opini syariah. Itu hrus diberikan. Dan Ketika sudah menjadi produk dan kemudiam diluncurkan maka distu ada pengawasan apakah dijalankan sesuai aturan, ketentuan dan kemudian ada korrdinasi antara  fatwa dan regulasi. Dan itu tugasnya OJk," ujar KH Ma'aruf Amin kepada Republika, Kamis (13/11).

Ia menambahkan, aturan operasional di lembaga keuangan syariah harus berdasarkan fatwa. Fatwa tersebut dilegalkan menjadi hukum positif melalui peraturan OJK. Sehingga antara fatwa dan peraturan terjadi sinkronisasi. 

"Regulasi tentang perbankan kan macem-macem. Misalnya tentang fatwa akadnya menyimpan uang seperti apa. Nanti OJK mengeluarkan aturannya, akad dan bentuknya nanti diawasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement