Rabu 15 Oct 2014 18:57 WIB

'Komite Khusus Ekonomi Syariah Terkendala Landasan Hukum'

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Arif Budimantan
Arif Budimantan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim ahli bidang ekonomi untuk pasangan presiden terpilih 2014-2019 Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla, Arif Budimanta, mengatakan bahwa Jokowi bisa mewujudkan usulan komite yang khusus menangani ekonomi syariah. Namun, pembentukan komite itu terkendala landasan hukum.

Menurut Arif, sebenarnya kontribusi jasa keuangan ekonomi syariah masih kurang 20 persen dari perputaran total jasa keuangan yang ada. “Tetapi kurangnya peran itu bukan berarti membuat Jokowi tidak memperhatikan ekonomi syariah karena ada misi memberikan alternatif jasa keuangan,” katanya kepada Republika, di Jakarta, Rabu (15/10).

Untuk itu, pihaknya menyambut baik usulan para konsultan supaya pemerintah membentuk komite khusus yang menangani ekonomi syariah seperti Malaysia yang memiliki Malaysia International Islamic Financial Centre (MIFC). Kemudian di negara Inggris yang sudah membentuk UK Islamic Finance Task Force.

“Usulan pembentukan komite khusus ekonomi syariah itu bagus dan bisa dipertimbangkan untuk dibentuk saat pak Jokowi menjabat di pemerintahan nanti,” katanya.

Namun, dia melanjutkan, belum ada landasan hukum yang mengatur pembentukannya. Ia menambahkan, payung hukum pembentukan komite khusus ini harus ada sebelum benar-benar berdiri. 

Sebelumnya, Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edy Setiadi mengatakan, usulan pembentukan komite khusus ekonomi syariah itu sebenarnya berasal dari beberapa konsultan. “Pemerintah diminta untuk membentuk komite khusus yang menangani ekonomi syariah, sama seperti negara-negara lain yang sebelumnya telah membentuk komite ini,” ujarnya. (Baca: Indonesia Harus Miliki Komite Khusus Ekonomi Syariah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement