Jumat 12 Sep 2014 13:43 WIB

KADIN: Izin Usaha Satu Lembar Harus Disosialisasikan

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM), Supri (30) menyerut papan pintu yang akan dijual di rumah produksi miliknya kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/6). Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta agar para pelaku UKM mening
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM), Supri (30) menyerut papan pintu yang akan dijual di rumah produksi miliknya kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/6). Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta agar para pelaku UKM mening

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kalangan dunia usaha dan akademisi mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait penerbitan dasar hukum untuk perizinan satu lembar bagi pelaku usaha mikro dan kecil.  Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak kelas para pelaku usaha menuju usaha menengah maupun besar.

Namun demikian, menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Eddy Kuntadi  sosialisasi serta implementasi kebijakan diharapkan terlaksana dengan sebaik-baiknya. Atas dasar itu, ia meminta sosialisasi di berbagai tingkat melibatkan Kadin.

Baca Juga

Ini tak lepas dari kewajiban Kadin untuk membina dunia usaha.  Keberadaan kebijakan nantinya diharapkan juga dapat membenahi basis data pelaku usaha mikro dan kecil.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Ina Primiana Syinar, menambahkan agar mekanisme sosialisasi harus diperjelas agar pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh kemudahan. Bila perlu, sosialisasi dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan di mana pelaku usaha kelas ini banyak ditemui. 

Selain itu, perlu disiapkan pula mekanisme pemantauan pelaku usaha yang benar-benar serius berusaha dari waktu ke waktu.  Jangan sampai kemudahan-kemudahan via kebijakan ini disalahgunakan semisal untuk mencari kredit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement