REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan dunia usaha dan akademisi mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait penerbitan dasar hukum untuk perizinan satu lembar bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak kelas para pelaku usaha menuju usaha menengah maupun besar.
Namun demikian, sosialisasi serta implementasi kebijakan diharapkan terlaksana dengan sebaik-baiknya. Demikian intisari pendapat yang dirangkum Republika dari wawancara dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Eddy Kuntadi dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Ina Primiana Syinar, Jumat (12/9).
Eddy mengatakan kebijakan yang nantinya akan dituangkan dalam keputusan presiden/peraturan presiden tersebut merupakan sebuah terobosan baru. "Itu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung usaha mikro dan kecil. Tidak hanya dari sisi legal semata," ujar Eddy.
Senada dengan Eddy, Ina menilai kebijakan ini patut diapresiasi. Sebab, persoalan yang melanda pelaku usaha mikro dan kecil adalah ketiadaan legalitas. Ujung-ujungnya, mereka tetap terperangkap di usaha mikro dan kecil, tanpa sanggup beranjak naik kelas ke usaha menengah maupun besar.
Sebelumnya, dalam sidang kabinet terbatas di kantor presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (11/9) sore, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui penerbitan dasar hukum untuk perizinan satu lembar bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung, kebijakan tersebut bertujuan memberi kepastian hukum dalam berusaha.