Kamis 11 Sep 2014 11:38 WIB

Gandeng Polda, Palyja Berantas Pencurian Air Bersih

Rep: cr01/ Red: Taufik Rachman
 Lokasi ditemukannya sambungan air ilegal (usaha cuci motor). Pipa distribusi air PALYJA berada di kedalaman setengah meter jalan beton, akan tetapi pelaku pencurian air masih bisa membuat sambungan ilegal. (dok.Palyja)
Lokasi ditemukannya sambungan air ilegal (usaha cuci motor). Pipa distribusi air PALYJA berada di kedalaman setengah meter jalan beton, akan tetapi pelaku pencurian air masih bisa membuat sambungan ilegal. (dok.Palyja)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Senin (1/9) lalu, Palyja bekerja sama dengan Polda Metro Jaya berhasil melakukan penindakan pencurian air bersih di lokasi berkedok Water Treatment Plant (WTP) Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Jalinan kerja sama dengan Polda ini menurut Presiden Direktur Palyja, Christophe Comte, merupakan strategi jangka panjang perusahaan untuk menurunkan tingkat kehilangan air (non revenue water/NRW) baik komersial maupun fisik.

“Komitmen kami yang kuat untuk memberantas pencurian air harus dilakukan terus menerus, antara lain bekerjasama dengan pihak-pihak terkait khususnya Polda Metro Jaya.  Keberhasilan kerjasama ini merupakan kunci untuk penegakan dan pemberantasan pencurian air,” ujarnya.

Lebih lanjut Comte mengungkapkan di lokasi ini Palyja sudah lama mencurigai adanya pencurian air yang cukup besar. Karena itu perusahaan berulang kali melakukan penindakan dan penertiban sambungan liar di sekitar wilayah ini.

Atas tindakan ini Palyja berhasil menyelamatkan air sebanyak 40 liter per second atau setara dengan konsumsi untuk 36 ribu warga.

Pemberantasan pencurian air sudah lama dilakukan Palyja. Di Wilayah Jakarta Utara, khususnya di Penjaringan dan Muara Angke misalnya, Palyja berhasil melakukan pemutusan sambungan illegal sangat intensif  di Kebon Tebu, Muara Angke dan Tembok Bolong.

Di Tembok Bolong bahkan Palyja dalam seminggu terakhir sudah melakukan dua kali penertiban dan penindakan sambungan ilegal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement