REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH--Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah unsur masyarakat membahas Rancangan Qanun tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah.
Rapat yang berlangsung di ruang serba guna DPRA di Banda Aceh, Kamis (11/9), dihadiri unsur perbankan, ulama, akademisi, organisasi masyarakat serta unsur terkait lainnya. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi C DPRA, Ermiadi AR.
Ketua DPRA Hasbi Abdullah mengatakan RDPU itu digelar untuk mencari masukan dalam penyusunan rancangan qanun agar sempurna sehingga peraturan daerah itu tidak bermasalah di kemudian hari.
"Karena itu, kami berharap para peserta RDPU ini memberikan sumbangsih pemikirannya untuk penyempurnaan materi yang akan diatur dalam Rancangan Qanun tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah," kata Hasbi Abdullah.
Ketua DPRA menyebutkan rancangan qanun itu dibuat untuk memenuhi kebutuhan dalam pembentukan Bank Syariah Aceh. Qanun itu nantinya menjadi payung hukum bagi Bank Syariat Aceh.
"Kami berharap produk hukum yang akan dihasilkan ini nantinya memberi manfaat bagi masyarakat Aceh," ungkap Hasbi Abdullah yang juga politisi dari Partai Aceh.
Rancangan Qanun tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah terdiri dari 21 bab dan 34 pasal. Qanun ini nantinya sebagai dasar pembentukan Bank Aceh Syariah. Bank tersebut nantinya didirikan dalam bentuk perseroan terbatas.
Di dalam rancangan qanun, modal dasar Bank Aceh Syariah sebesar Rp2 triliun. Sedangkan komposisi pemilik sahamnya terdiri Pemerintah Aceh, PT Bank Aceh, pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh serta pemegang saham lainnya.