REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk menaikkan harga Elpiji non subsidi kemasan 12 kg menyusul tingginya harga LPG di pasar Internasional. Alasan lainnya adalah karena turunnya nilai tukar rupiah yang menyebabkan beban kerugian perusahaan akan semakin tinggi.
Penyesuaian harga diputuskan sebesar Rp 1.500 per kg (nett Pertamina) terhitung sejak tanggal 10 September 2014 pukul 00.00 waktu setempat.
Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya mengatakan, kebijakan korporasi ini ditetapkan setelah mendengarkan masukan Pemerintah dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Senin lalu. Sehingga Pertamina pun dapat menyesuaikan harga sesuai dengan Permen ESDM No.26 tahun 2009 tentang Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
Menurut Hanung, penyesuaian ini merupakan pelaksanaan Roadmap Penyesuaian harga Elpiji 12 kg secara berkala sesuai hasil Rapat konsultasi Pemerintah dengan BPK RI pada tanggal 6 Januari 2014.Dengan kenaikan ini, kata dia, harga jual rata-rata Elpiji 12 kg nett dari Pertamina menjadi Rp 7.569 per kg dari sebelumnya Rp 6.069 per kg.
Apabila ditambahkan dengan komponen biaya lainnya, seperti transport, filing fee, margin Agen dan PPN, maka harga jual di agen menjadi Rp 9.519 per kg atau Rp 114.300 per tabung dari sebelumnya Rp 7.731 per kg atau Rp 92.800 per tabung.