Jumat 22 Aug 2014 20:31 WIB

Putusan MK tak Pengaruhi Pasar

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
Karyawan berkomunikasi menggunakan telepon genggam di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (21/8).
Foto: Prayogi/Republika
Karyawan berkomunikasi menggunakan telepon genggam di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa pilpres 2014 tidak memberi pengaruh signifikan terhadap pergerakan rupiah dan indeks harga saham gabungan. Meski pun nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami penguatan, hal tersebut dinilai telah diantisipasi pasar sebelumnya.

Nilai tukar rupiah menguat pada kurs tengah Bank Indonesia (BI) ke level Rp 11.654 per dolar AS, sehari setelah pembacaan putusan MK. Kamis (21/8), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tercatat senilai Rp 11.717.

Sejak pekan lalu, rupiah sudah bergerak di level Rp 11.600 sampai Rp 11.700. "MK bukan lagi menjadi isu karena sudah dalam ekspektasi pelaku pasar. Mungkin sedikit berpengaruh, tapi tidak signifikan," kata Ekonom BCA David Sumual, Jumat (22/8).

Penguatan rupiah kali ini lebih didorong oleh perkembangan perekonomian nasional. Defisit neraca transaksi berjalan yang masih membengkak menjadi sentimen yang memengaruhi. Namun, defisit dinilai masih sesuai ekspektasi.

Pergerakan rupiah ke depan masih akan dipengaruhi oleh defisit transaksi berjalan. Dari sisi politik, pergerakan rupiah akan sedikit banyak dipengaruhi oleh struktur kabinet dan orang-orang yang mengisi portofolio kabinet, terutama di bidang ekonomi. "Ekspektasinya, kan, pemenang akan merampingkan kabinet. Kita lihat seperti apa," ujar David.

Ia menilai, nilai tukar rupiah saat ini mulai stabil. Hal ini terlihat dari gap antara harga jual dan harga beli yang tidak terlalu jauh, yaitu di kisaran sampai Rp 50. Berbeda dengan masa sebelumnya yang ketimpangan antara keduanya mencapai Rp 150.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement