Rabu 20 Aug 2014 15:53 WIB

YLKI Pinta Tutup Perusahaan Rokok Nakal

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Industri rokok
Foto: Bhakti Pundhowo/Antara
Industri rokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih banyak perusahaan rokok yang tidak mematuhi aturan menyertakan gambar peringatan pada bungkus rokok. Perilaku tersebut harus diluruskan oleh pemerintah dengan ancaman menutup perusahaan rokok yang diketahui tidak berniat mematuhi aturan.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, ketegasan pemerintah menjadi solusi utama pembangkangan perusahaan rokok nakal tersebut. ''Harus diberikan sangsi tegas,'' kata dia kepada ROL, Rabu (20/8).

BPOM melansir sebanyak 2.682 perusahaan rokok melanggar aturan pemerintah dengan belum menyertakan gambar peringatan pada bungkus rokok. Penerapan picturial health warning (PWH) merupakan kewajiban yang harus dipatuhi.

Dari 3.555 jenis rokok hanya 873 produk atau sekitar 24,56 persen yang patuh. Sisanya, atau sekitar 75,44 persen mangkir dari aturan.

Sudaryatmo menegaskan, sangsi yang diberikan kepada perusahaan rokok mulai dari peringatan ringan, pembatasan penjualan, tidak menjual di etalase atau ditampilkan, sampai dengan penutupan usaha.

Pemerintah, kata dia, harus yakin dalam berdiri di sisi kesehatan masyarakat. Pasalnya, pendapatan dari bea cukai rokok masih lebih kecil daripada dari kerugian akibat merokok. Semisal, pengobatan rumah sakit, dan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement