REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama BNI Gatot Suwondo menyatakan dirinya sebagai pihak yang tidak setuju apabila merger bank nasional ditempuh guna menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN atau pasar bebas bagi negara di kawasan Asia Tenggara.
"Merger bank pemerintah berbeda hal dengan apa yang bisa dilakukan bank swasta karena terikat kepada undang-undang," kata Gatot di Jakarta, Selasa (19/8).
Undang-undang itu, kata dia, seperti tertuang dalam UU Perbankan dan UU Kekayaan Negara. Undang-undang yang ada itu justru dianggapnya tidak sinkron satu sama lain. Salah satu contohnya adalah definisi aset perusahaan yang merupakan aset korporasi. Kendati demikian, menurut UU Kekayaan Negara, BUMN selain sebagai korporasi, asetnya adalah milik pemerintah.
"Kalau merger di bank swasta itu, prosesnya cuma perlu taat pada UU Perbankan dan UU BI, sementara untuk perusahaan terbuka, ada tambahan untuk patuh pada UU Pasar Modal," kata dia.
Sebelumnya, perihal merger bank nasional sempat diutarakan Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin. Alasan merger itu adalah untuk konsolidasi bank pelat merah dalam menghadapi pasar bebas ASEAN pada tahun 2015.