Sabtu 09 Aug 2014 02:33 WIB

Sektor Pajak Harus Benahi Hal-Hal Ini

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Esthi Maharani
Pajak
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahyu T Kumakaka mengatakan pemisahan Dirjen Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan wewenang mutlak pemerintah. Pemisahan ini merupakan bagian dalam visi negara Indonesia.

Ia melihat peluang peningkatan penerimaan pajak masih ada. Namun ada empat hal harus dibenahi agar ini bisa terjadi, yaitu organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan anggaran.

"Kalau mau memperbesar, artinya harus perpanjang sisi-sisinya," kata Wahyu, Jumat (8/8).

Pembenahan ini harus dilakukan terlebih penerimaan pajak terus meningkat. Pada tahun 2002 misalnya, penerimaan pajak sekitar Rp 400 triliun. Kini penerimaan pajak mencapai lebig dari Rp 1000 triliun.

Sedangkan dari sisi sumber daya manusia, ia melihat keharusan untuk transformasi pegawai. DJP harus merekrut pegawai baru jika pemisahan jadi dilakukan.

Indonesia menurut dia juga kekurangan tenaga IT (informasi teknologi) yang ahli, terutama di level manajer. Setidaknya butuh waktu 10 tahun untuk mendapatkan ahli IT yang mumpuni bekerja di sektor perpajakan.

Terakhir, riset pajak juga harus berjalan agar pengelolaan pajak lebih baik. Riset diperlukan salah satunya untuk membandingkan kondisi perpajakan di banyak negara seperti Jepang, Malaysia dan Jerman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement