REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tok tok..tok....sejumlah petugas dari Palyja kerap datang secara rutin menemui pelanggannya. Kadang jika ada bel, petugas pun kerap memencetnya hingga pemilik rumah datang menghampirinya.
Kehadiranpara petugas tiada lain guna melakukan pencatatan meter air. Pembacaan meter air dilakukan untuk memeroleh jumlah kubikasi air Palyja yang dikonsumsi oleh pelanggan setiap bulan. UPP Utama memiliki 10 orang personel yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pencatatan ke seluruh pelanggan UPP Utama, sesuai dengan jadwal rutin yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kantor Pusat.
Untuk melengkapi kelancaran tugasnya, UPP Utama juga menyediakan 10 kendaraan motor operasional untuk memudahkan mobilitas tim ini dari satu pelanggan ke pelanggan lainnya.
Prosedur Pembacaan Meter Air UPP Utama
•Menyiapkan lembar pencatatan yang disebut DPM (Daftar Pencatatan Meter) dan Kamera Digital. UPP Utama mempergunakan kamera digital untuk merekam semua bukti pencatatan dalam bentuk foto yang dapat diakses setiap waktu.
•Meter reader melakukan kunjungan ke lokasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
•Meter reader melakukan pencatatan indeks yang tertera pada meter air kedalam DPM (Daftar Pencatatan Meter ditanda tangani oleh pelanggan) ditanda tangani oleh Pelanggan dan melakukan pengambilan foto meter air seakurat mungkin untuk mendapatkan rekaman foto indeks meter air.
•Team Analis menerima hasil pencatatan dan memasukkan angka yang ada di DPM (Daftar Pencatatan Meter) kedalam dan memindahkan hasil foto indeks kedalam sebuah system database yang terintegrasi.
•Team Analis mengevaluasi dan memvalidasi hasil pencatatan meter air untuk mendapatkan hasil yang seakurat mungkin.
Prosedur Kalibrasi
Kalibrasi meter air dilakukan oleh Water Meter Departemen, pelaksanaan dilapangan dipasang meter air sementara sampai dengan kalibrasi selesai. Apabila hasil kalibrasi meter air kondisinya masih baik, maka meter tersebut dipasang kembali dan apabila meter tersebut tidak akurat akan diganti dengan meter air yang baru.
Kalibrasi dilakukan atas permintaan pelanggan, Pelanggan harus membayar biaya kalibrasi sesuai dengan ukuran meter. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 17/2006, Tgl 13 Februari 2006.