REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Freeport diselesaikan hari ini, Jumat (25/7).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, penandatanganan MoU renegosiasi harus segera diselesaikan. Menurut Sukhyar, kementeriannya memang menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) terkait revisi besaran bea keluar.
''Iya tapi kan kita bisa bicara lain, kita tinggal tentukan judul PMK-nya saja. Judul PMK, harapan kita kan keluar hari ini,'' katanya di Kementerian ESDM pada Jumat (25/7) siang.
Dia menyatakan, penandatanganan MoU bisa dilakukan hari ini. Sukhyar menuturkan, Presiden Direktur Freeport Indonesia sudah menunggu di kantor Ditjen Minerba. Dia menegaskan, dalam MoU tersebut tidak ada klausul perpanjangan kontrak Freeport.